Untuk mengendalikan Virus Corona maka pemkab serang mengeluarkan beberapa poin melalui surat edaran buat masyarakat :
Berikut point surat edaran tersebut:
1) Meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup sehat diberbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
2) Seluruh usaha pariwisata yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang agar mengikuti Surat Edaran Bupati tersebut, mengikuti Protokol Kesehatan dan Protokol Kepariwisataan tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan berakhirnya penetapan status keadaan tertentu siaga darurat bencana COVID-19.
Sementara itu, Polda Banten membenarkan adanya penutupan lokasi wisata di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang, selama masa pandemi Covid-19.
“Surat edaran tersebut mengenai tindak lanjut pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah hukum Polda Banten,” kata Kasatgas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, melalui siaran pers resminya, Senin (25/05/2020).
Pria yang juga menjabat Dirlantas Polda Banten itu menjelaskan, penutupan lokasi wisata akan berlangsung hingga 03 Juni 2020. Selama penutupan lokasi wisata di daerah Anyer, Carita hingga Tanjung Lesung, akan dijaga personel kepolisian.
“Personel kami tugaskan untuk melakukan pengamanan dan memberikan imbauan, serta sosialisasi terkait adanya surat edaran tersebut kepada masyarakat. Bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup sehat di berbagai tempat, menghindari keramaian, dan perjalanan tidak penting,” kata Wibowo.