
Polda Sulawesi Selatan( Sulsel) membenarkan Rumah sakit Bhayangkara mempraktikkan aturan kesehatan kepada penindakan penderita terpaut Corona( COVID- 19). Polda Sulsel menarangkan pertanyaan kelakuan antipati keluarga penderita dalam pengawasan( PDP), Nurhayani Abram( 48).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menarangkan pihak Rumah sakit Bhayangkara menanggulangi jenazah Nurhayati memakai aturan COVID- 19 bagaikan tahap prediksi.
” Pihak Rumah sakit Bhayangkara telah melaksanakan screening standar pada almarhumah serta didapat hasil pengecekan CT paru, ialah radang paru( pneumonia) serta pengecekan darah khas COVID- 19, alhasil bersumber pada hasil ini, statusnya PDP serta sebab hasil swab- nya belum pergi, alhasil almarhumah dimakamkan dengan status PDP COVID- 19,” ucap Ibrahim dalam penjelasan tertulisnya, hari Rabu.
Ibrahim meningkatkan, grupnya menguasai keluhkesah keluarga almarhumah. Tetapi begitu pihak Rumah sakit Bhayangkara pula tidak dapat disalahkan sebab aturan kesehatan harus dijalani di era endemi Corona
Ibrahim berambisi warga biasa menguasai aturan mengurus serta pola penangkalan COVID- 19 di rumah sakit. Ia berkata aparat kedokteran serta Rumah sakit meerapkan aturan kesehatan kepada seluruh penderita buat mengestimasi daya kedokteran terinfeksi virus COVID- 19.